Panitia Acara HRS di Petamburan Terancam Pasal Berlapis

fin.co.id - 13/12/2020, 16:01 WIB

Panitia Acara HRS di Petamburan Terancam Pasal Berlapis

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Panitia penyelenggara acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, terancam pasal berlapis terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan serta penghasutan.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan. Masih berjalan pemeriksaan. Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau ada penambahan pasal, di situ nanti kita lihat dari hasil penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Minggu (13/12).

Selain keduanya, pasal yang disangkakan terkait penghasutan hingga perbuatan melawan petugas.

Ketiga tersangka atas nama Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia acara Maulid Nabi, Idrus sebagai Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas sebagai Sekretaris telah menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 01.00 WIB.

Yusri belum dapat memastikan apakah tiga tersangka itu akan dilakukan penahanan.

"Kan Pasal 93 cuma ancamannya satu tahun, gak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya (penyidikan) sepertinya apa," kata Yusri.

Sementara itu, masih ada dua tersangka lain yang belum menyerahkan diri ke polisi.

Mereka adalah Maman selaku Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq serta Ahmad Sobri sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Rizieq menjalani penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020. (riz/fin)

Admin
Penulis