News . 10/12/2020, 15:29 WIB

Tegas! Polda: Polisi Siap Tangkap Rizieq

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya mengaku siap menangkap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Ia mengatakan, upaya penangkapan merupakan salah satu kewenangan polisi yang diatur dalam undang-undang.

"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tambahnya.

Selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima tersangka lain, di antaranya Ketua Panitia Akad Nikah berinisial HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggung Jawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah, SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Yusri mengungkapkan, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 dan 216 ayat (1) KUHP.

Pasal 160 KUHP mengatur soal penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp4.500

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com