News . 10/12/2020, 11:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan pengusaha akan dikenakan sanksi, apabila mempekerjakan karyawan di hari pemilihan kepala daerah (pilkada), namun tidak memberikan upah lembur.
Sanksi tertuang dalam Pasal 187 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam beleid itu sanksi berupa pidana kurungan satu bulan dan paling lama 12 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Apabila ada perusahaan bandel tidak menggubris UU 13/2003, maka Kemenaker menyarankan para pekerja untuk mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan wilayah setempat. "Dibuat saja, nanti dikirim ke dinasnya di tempat masing-masing," ucap dia.
Namun demikian, Shinta menuturkan pengusaha meliburkan kegiatan operasional, sesuai dengan arahan pemerintah. "Ya, kami meliburkan sesuai aturan pemerintah," kata Shinta.
Senada, anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton . Supit juga memastikan jika pengusaha meliburkan karyawan sesuai arahan presiden di hari Pilkada. "Kami meliburkan karyawan," tukasnya.
Indonesia tetap menggelar Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19. Sebanyak 270 daerah tetap melaksanakan pesta demokrasi itu. Sebanyak 270 daerah itu terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com