News . 10/12/2020, 04:35 WIB
SLAWI - Tersangka pengunggah video adzan jihad dalam sebuah acara pengajian di RT 03 RW II, Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Minggu (29/11) silam, diringkus aparat Satreskrim Polres Tegal bersama Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK sempat menggelar konferensi pers kasus tersebut di lobi Mapolda Jawa Tengah menyatakan, tersangka pengunggah video berinisial JAK, 43, warga RT 03 RW XI,Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
"Kami sempat mencari tahu kebenaran perihal video tersebut. Setelah menerima laporan masyarakat mengenai video viral itu, kami langsung melaksanakan penyelidikan," ujarnya, Selasa (8/12).
“Video tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama ataupun golongan,” bebernya seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal yang didukung Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun YouTube Agung Mujahid. Hasilnya, pemilik akun atau terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka JAK, yang bersangkutan menjelaskan telah menyebarkan sebuah video yang di dapat dari WhatsApp Grup bernama Puaz. Video itu ditujukan kepada pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap MRS. Pelaku kemudian mengunggah pada akun Youtube miliknya yang bernama dengan maksud dan tujuan untuk memberitahu halayak luas bahwa telah ada seruan jihad dari Tegal, Jawa Tengah yang ditujukan kepada pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap MRS.
Pihaknya juga menguak fakta, diantaranya video pengumandangan azan jihad yang diunggah oleh tersangka. Merupakan sebuah video yang direkam oleh seseorang pada acara pengajian di wilayah RT 3 RW II, Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Minggu (29/11).
“Yang mengumandangkan azan jihad di adalah S,yang saat ini merupakan tahanan Satreskrim Polres Tegal atas kasus penipuan,” ungkapnya.
“Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya. (her/gun)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com