News . 10/12/2020, 17:11 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto mengusut dugaan surat perintah penyidikan (sprindik) palsu penanganan tindak pidana korupsi yang beredar.
Sprindik palsu tersebut terkait penyidikan kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam salinan yang beredar, sprindik palsu itu ditandatangani oleh Firli Bahuri tertanggal 2 Desember 2020.
"Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," tegas Firli saat dikonfirmasi, Kamis (10/12).
[caption id="attachment_498815" align="alignnone" width="450"]
Salinan sprindik palsu terkait penyidikan pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (Istimewa)[/caption]
Ia memastikan sprindik tersebut palsu. Jenderal bintang tiga itu menegaskan tidak pernah menandatangani sprindik itu.
"Hoaks, saya nyatakan itu palsu. Bahas kasusnya aja tidak pernah. Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut," kata Firli. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com