JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan suap proyek SPAM Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018 yang menjerat mantan Anggota BPK Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) rampung.
Seiring dengan itu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti ke tim JPU KPK. Kedua tersangka bakal menjalani persidangan dalam waktu dekat.
"Hari ini (10/12) Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap II penyerahan Tersangka dan barang bukti tersangka RIZ( Rizal Djalil) dan LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo) kepada Tim JPU KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/12).
Ali menuturkan, penahan kedua tersangka selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari ke depan terhitung sejak 10 Desember 2020 hingga 29 Desember 2020.
"Untuk Terdakwa Rizal Djalil di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih dan Leonardo Jusminarta Prasetyo di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," katanya.
Lebih lanjut, Ali menyatakan, tim JPU KPK memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dilanjutkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ungkap Ali.
Dalam proses penyidikan ini, kata Ali, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 61 saksi yang berasal dari berbagai unsur.
KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada 25 September 2019 dalam pengembangan kasus proyek SPAM. Keduanya kemudian ditahan pada 3 Desember 2020.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, pada Oktober 2016, BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh Rizal dalam kapasitas sebagai Anggota IV BPK.
Surat tugas tersebut guna melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.
Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.
Perwakilan Rizal diduga sempat mendatangi Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.
Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.
Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama. Dalam perusahaan ini, Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama.