Bea Cukai Yogyakarta Amankan 2,9 Juta Batang Rokok Ilegal

fin.co.id - 10/12/2020, 08:00 WIB

Bea Cukai Yogyakarta Amankan 2,9 Juta Batang Rokok Ilegal

YOGYAKARTA – Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta (Jateng DIY) bersama dengan Bea Cukai Yogyakarta berhasil mengamankan sebuah truk yang memuat jutaan batang rokok ilegal, pada Rabu (25/11) lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang memaparkan kronologi penindakan yang bermula dari infomasi masyarakat tentang adanya rencana pemuatan rokok ilegal yang akan melintasi wilayah Yogyakarta.

Tim Gabungan kemudian melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sebuah truk di Jalan Raya Solo – Yogyakarta Nomor 101, Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman.

“Berdasarkan pemeriksaan muatan diketahui truk mengangkut 186 karton berwarna cokelat yang setelah diperiksa kedapatan berisi rokok dengan total berjumlah 2.976.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Hengky.

Hengky menjelaskan bahwa modus yang digunakan yaitu memberitahukan dengan tidak benar uraian barang dalam surat jalan untuk mengelabuhi petugas dimana muatan rokok-rokok tersebut diberitahukan sebagai kerupuk dalam surat jalannya.

“Sopir berinisial MJM (48) mengaku bahwa ia memuat rokok tersebut dari Sidoarjo dan berencana mengirimkannya ke Pekanbaru,” tambah Hengky. Terhadap sopir dan barang sitaan kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Pengiriman rokok polos tersebut, kata Hengky, mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar dan melanggar ketentuan di bidang Cukai sebagaimana diatur dalam pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(rls/fin)

Admin
Penulis