Bea Cukai Terus Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal

fin.co.id - 10/12/2020, 16:00 WIB

Bea Cukai Terus Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal

JAKARTA – Menjelang akhir tahun, Bea Cukai terus sosialisasikan tentang cukai kepada masyarakat, dalam hal ini terkait rokok ilegal dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Sosialisasi kali ini dilakukan di 3 tempat berbeda, yaitu stasiun radio RRI Saumlaki, kantor Satpol PP Dobo, dan juga secara daring di ruang rapat Bea Cukai Kudus.

Kali ini Bea Cukai Tual bersama stasiun radio RRI Saumlaki dengan tema Gempur Rokok Ilegal. Hadir pada kegiatan ini sebagai Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Tual, Faris Hidayat dan Shalimar Amarillys Darmawan sebagai narasumber.

Pada kesempatan ini dijelaskan mengenai tugas dan fungsi Bea Cukai serta mengenai rokok ilegal, pita cukai, serta pelanggran cukai lainnya.

Selain itu, Bea Cukai Tual juga melakukan sosialisasi rokok ilegal secara langsung kepada Satpol PP Dobo. Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Suasmadi.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap petugas sekalian dapat lebih paham tentang ciri rokok ilegal, dan kita bahu-membahu dapat memberantas peredarannya di Tual,” ujar Suasmadi.

Pada kesempatan ini pula, Bea Cukai Kudus adakan focus group discussion secara daring, mengenai penilaian capaian kinerja Pemda dalam pemanfaatan DHBCHT. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora.

DBH CHT merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kepada daerah penghasil cukai/tembakau.

“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah kami lakukan, beberapa kabupaten di wilayah kerja Bea Cukai Kudus telah memperoleh penilaian sangat baik atas pemanfaatan DBH CHT untuk kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Sementara bagi kabupaten lain yang belum memperoleh penilaian sangat baik, perlu mengadakan kegiatan tambahan baik sosialisasi ketentuan di bidang cukai maupun pemberantasan barang kena cukai ilegal,” papar Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.(rls/fin)

Admin
Penulis