News . 10/12/2020, 09:00 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis pengawasan pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2020. Hasilnya, ditemukan terdapat 18.668 permasalahan di TPS yang menyelenggarakan pemungutan suara.
Hasil pengawasan tersebut dilaporkan secara cepat oleh pengawas TPS di seluruh Indonesia melalui Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) Pilkada 2020.
Sejumlah catatan diberikan Bawaslu seperti perlengkapan pemungutan suara kurang, tidak ada fasilitas cuci tangan di lokasi TPS, DPT tidak terpasang di sekitar TPS, hingga informasi tentang daftar pasangan calon yang berisi visi misi dan program serta biodata singkat tidak dipasang.
“ Ditemukan pula surat suara yang tidak ditandatangani KPPS seperti di Samarinda Kalimantan Timur,” kata Afif lewat keterangan resminya, Rabu (9/12).
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan, selain itu didapati juga TPS yang tidak menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celcius. Peristiwa tersebut terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta.
Selanjutnya, TPS dibuka setelah pukul 07.00 waktu setempat ditemukan. Misalnya di Bolaangmongondow Timur, Tomohon (Sulawesi Utara).
Pengawas TPS juga menemukan kejadian khusus. Di antaranya, saksi pasangan calon tidak menyaksikan pemungutan suara bagi pemilih di lokasi karantina. TPS roboh karena tertiup angin, pemilih tidak menandatangani daftar hadir, pengawas TPS dilarang membawa ponsel ke TPS oleh KPPS bahkan pemilih membawa ponsel dan memotret surat suaranya.
Hal ini lantaran tidak adanya bilik suara khusus. Dia pun memperingatkan KPPS atas penempatan jarak bilik suara satu dengan lainnya berdekatan dalam proses pemungutan suara. Yang dirasa tidak mematuhi protokol kesehatan dan juga tidak mengantisipasi penyebaran covid 19.
"Terdapat permasalahan kalau teman-teman KPPS di TPS 22 tidak mempersiapkan bilik suara khusus untuk pemilih yang suhu badannya di atas 37,3 derajat celcius. Perlu juga untuk juga jarak antara bilik suara satu dengan lainnya rapat sehingga azas rahasia bisa terlanggar," tegasnya.
Bagja juga menambahkan, dalam beberapa hal, hampir mayoritas protokol kesehatan dijalankan. Tetapi di sisi lain, dalam hal penempatan informasi terkait penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tidak sesuai tempat.
"Padahal seharusnya posisi papan informasi DPT berada di luar letaknya," tandasnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com