News . 09/12/2020, 13:00 WIB
JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak Polri untuk mengusut tuntas perkara kasus dugaan mafia tanah yang menyeret tersangka pengusaha Benny Simon Tabalujan. Dan merupakan sebagai tersangka atas kasus sengketa tanah seluas 7,7 hektare di Cakung Barat, Jakarta Timur.
“Harus diusut tuntas. Kementerian Agraria dan Tata Ruang bersama Polri sedang gencar memburu mafia tanah. Bahkan, ada target-target sengketa tanah yang diduga melibatkan mafia tanah,” kata Sekjen KPA, Dewi Sartika di Jakarta, Rabu (9/12).
KPA juga mendesak, polisi bisa membuka modus terjadinya sengketa tanah yang dilakukan para mafia tanah itu. Khawatirnya, mafia tanah ini bekerja secara terorganisir, bahkan ada yang diduga melibatkan aparat hukum.
“Kapolri harus tegas menindak sengketa pertanahan ini. Yang mengambil keuntungan dari kelompok tanah rakyat dan yang melakukan pemalsuan hak. Termasuk mafia tanah yang bekerja memperkara sengketa tanah itu,” lanjut Dewi.
"Langkah ini memang sangat perlu dilakukan, dan kalaupun Benny ini tertangkap polisi bisa membongkar praktik tindak pidana pertanahan. Apalagi kalau mendukung proses pengungkapan jaringan mafia tanah yang lebih besar lagi. Itu sangat tepat dilakukan,” imbuh Dewi.
Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, hingga saat ini, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri belum menerima pengajuan red notice atas nama Benny Tabalujan dari Polda Metro Jaya. Yang jelas, Benny telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menerbitkan DPO dengan Nomor 171/VI/2020 atas nama Benny Simon Tabalujan. Selain DPO, kepolisian juga tengah melengkapi pengurusan red notice untuk diberikan kepada Interpol. Diduga, Benny Tabalujan berada di Australia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan penyidik Polda Metro Jaya belum update terhadap pengejaran buronan Benny Tabalujan.
Pihaknya kini tengah fokus mengamankan masalah aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dan kerumunan massa di kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. "Belum diupdate," kata Ade.
Sedangkan, pengacara Benny Tabalujan, Haris Azhar membantah tudingan kliennya tak mau dihadirkan ke persidangan. Haris mengatakan Benny Tabalujan tak bisa pulang ke Indonesia karena Australia tidak mengizinkan orang keluar masuk negaranya di masa pandemi. "Enggak bisa, karena Australia tidak izinkan orang masuk dan keluar. Bukan tidak mau," ujar Haris
Sebagai informasi, nama Benny Tabalujan terkait dengan penetapan Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ,ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini sendiri bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.(bkg/cc4/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com