JAKARTA - BPK mengaku menghormati proses hukum yang menjerat eks Anggota BPK Rizal Djalil terkait kasus dugaan suap proyek SPAM Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.
"Kami juga mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK dalam konteks penegakan hukum mari sama-sama hormati dan junjung tinggi supremasi hukum," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna usai diperiksa KPK, Selasa (8/12).
Agung diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai saksi kasus tersebut. Ia mengaku dipanggil sebagai saksi yang meringankan bagi Rizal Djalil.
"Saya ingin sampaikan rasa prihatin yang mendalam terhadap kasus yang menimpa Pak Rizal Djalil dan berharap agar beliau sabar dan tegar," ucap Agung.
Ia meminta kepada publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus Rizal hingga adanya putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap.
"Bahwa dalam kasus Rizal Djalil dia posisinya tersangka tetapi dengan hormati proses penegakan hukum maka seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap. Jadi, posisinya beliau adalah asas praduga tak bersalah," kata dia.
Selain Rizal, KPK juga telah menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) sebagai tersangka.
Dalam pengembangan kasus proyek SPAM, KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada 25 September 2019. Keduanya kemudian ditahan pada 3 Desember 2020.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada Oktober 2016, BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK tertanggal 21 Oktober 2016.
Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai Anggota IV BPK saat itu.
Surat tugas tersebut guna melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.
Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.
Perwakilan Rizal sempat mendatangi Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.
Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.
Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama. Dalam perusahaan ini, tersangka Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama.