Sinergi Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 925 Butir Pil Ekstasi

fin.co.id - 07/12/2020, 17:00 WIB

Sinergi Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 925 Butir Pil Ekstasi

BALIKPAPAN – Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) dan Bea Cukai Balikpapan  bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan 925 butir pil ekstasi di kota Balikpapan dengan modus menggunakan jasa pengiriman.

“Tanggal 3 Desember 2020 Pukul 08.30 WITA, tim gabungan berhasil mengamankan JUS alias FA (laki-laki/33 tahun) beserta sebuah paket kardus berukuran sedang yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik bersisi pil diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan jumlah 925 butir,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan, Firman Sane Hanafiah.

Firman menjelaskan kronologis awal mula penangkapan merupakan pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika dengan modus jasa pengiriman.

Kemudian, penindakan dilakukan setelah petugas melakukan penggeledahan di daerah Balikpapan Selatan yang merupakan kediaman tersangka, dan ditemukan satu paket plastik cetik berisi sebuah kristal di dalam kotak rokok yang disimpan dalam lemari pakaian dan diduga narkotika jenis sabu dengan berat dua gram.

Menurut pengakuan tersangka, ia sudah dua kali melakukan pengedaran narkotika dengan jenis yang sama atas suruhan seseorang di Kota Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Atas pelanggaran tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penindakan ini merupakan salah satu perwujudan Bea Cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang berbahaya,” ujar Firman.(rls/fin)

Admin
Penulis