JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Mensos Juliari ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) dan beberapa orang lainnya pada Sabtu (5/12) dini hari.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono dan Mensos Juliari Batubara.
Sedangkan khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos.
Firli mengatakan, untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial. Keduanya melakukan kontrak pekerjaan dengan suplier yang salah satunya PT RPI yang diduga milik Matheus Joko Santoso.
Jauh sebelumnya, pada Mei 2020, Menteri Sosial Juliari P Batubara mengajak KPK untuk mengawasi bantuan sosial (bansos) sembako di Jabodetabek.
"Kami mengajak Bapak Ketua KPK juga untuk sama-sama melihat kondisi di lapangan, bagaimana penyaluran bansos, kita langsung dialog dengan para penerima," kata Mensos Juliari di Cipete Utara, melalui keterangan tertulis, Selasa 19 Mei 2020 lalu.
Juliari menyebut hal itu sebagai bagian dari pengawasan yang sudah seharusnya dilakukan oleh badan yang berwenang. Mensos berharap agar badan pengawas seperti KPK terus memberikan pendampingan terhadap penyaluran bansos yang dilakukan Kementerian Sosial.
"Saya kira ini bagian dari kemitraan kami di pemerintah dengan KPK dan juga sejalan dengan instruksi bapak presiden agar kami-kami yang ditugasi menyalurkan bansos ini meminta pendampingan kepada institusi-institusi seperti KPK, kemudian BPKP," tutur Mensos.
"Kami juga berharap kepada KPK untuk diberikan pendampingan dan diingatkan juga apabila ada rambu-rambu, ada potensi pelanggaran," kata Juliari waktu itu. (dal/fin)