JAKARTA - KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat negara dan swasta. Hasil pengembangan Mensos Juliari P Batubara dan pejabat Kemensos ditetapkan sebagai tersangka korupsi bansos COVID-19.
Tersangka
Penerima Suap 1. Juliari Batubara (JPB) selaku Mensos2. Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos3. Adi Wahyono (AW)Pemberi suap 1. Ardian IM (AIM) selaku swasta2. Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.
Berikut ini kronologi KPK OTT pejabat Kemensos hingga akhirnya Menteri Sosial Juliari Batubara menyerahkan diri:
Jumat (4/12)
Ada info sejumlah penyelenggara negara (MJS, AW, dan JPB) akan menerima uang dari swasta (AIM dan HS). Sedangkan khusus untuk JPB, pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB).
Sabtu (5/12) Pukul 02.00 WIB
- KPK pantau penyerahan uang di salah satu tempat di Jakarta. Tim KPK kemudian menangkap MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
- Uang pemberian disimpan di 7 koper, 3 tas ransel, dan amplop kecil.
Barang bukti:
- Rp 11,9 miliar
- USD 171,085 (setara Rp 2,420 M)
- SGD 23.000 (setara Rp 243 juta)
- Total: sekitar Rp 14,5 miliar
- KPK tetapkan JPB, AW, MJS, AIM, dan HS sebagai tersangka
- JPB dan AW masih diburu. KPK minta keduanya menyerahkan diri.
- MJS ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih
- AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur
- HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1
- JPB menyerahkan diri ke KPK dan langsung diperiksa
- AW menyerahkan diri ke KPK
- JPB ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya GunturAW ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. (gw/fin)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq