Eks Jubir KPK: Hukum Mati Bagi Koruptor Hanya Slogan Seolah Serius Berantas Korupsi

fin.co.id - 06/12/2020, 13:49 WIB

Eks Jubir KPK: Hukum Mati Bagi Koruptor Hanya Slogan Seolah Serius Berantas Korupsi

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA- Mantan juru bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Febry Diansyah menanyakan keseriusan KPK dalam menegakan hukuman mati bagi para pelaku korupsi dana bantuan sosial alias bansos.

Febry menilai, ancaman hukuman mati yang kerap dilontarkan pihak KPK di beberapa kesempatan hany sebatas slogan belaka seolah serius dalam memberantas korupsi.

"Ada yang pakai slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah-olah seperti serius berantas korupsi," ujar Febry di akun twitternya, Ahad (6/12).

Febry mengatakan, di undang-undang memang ada kondisi tertentu yang diancam hukuman mati. Tapi hanya korupsi dengan kerugian negara.

"Sedangkan OTT kemarin suap bansos Covid-19. Jenis korupsi dan pasal yang berbeda," ujar dia.

Febry bilang, KPK tidak perlu kebanyakan memakai slogan. Fokus bekerja secara konkrit. Dukunglah kerja para Pegawai KPK, maka lambat laun kredibilitas KPK akan kembali meningkat. Menurutnya, kepercayaan itu tumbuh dari konsistensi.

"Teruslah bekerja. Buktikan dengan kinerja," ujarnya.

Febry menilai, slogan hukum mati sering muncul dalam 2 kondisi. Pertama hanya sebatas slogan.

"Ya untuk tunjukan seolah-olah komitmen berantas korupsi. Padahal belum ada koruptor dihukum mati. Kalau narkotika banyak. Apakah efektif" ujar Febry. Kedua, kata dia, karena kemarahan dengan pejabat yang melakukan tindakan korupsi.

Febry menilai, tidak ada negara yang berhasil berantas korupsi dengan hukuman mati. Maka menurut Febry, pasal yang tepat diterapkan adalah pasal suap.

"Pasal Suap dan 12i yang digunakan KPK dalam OTT Kemensos kemarin cukup tepat. Ancaman maksimal seumur hidup," pungkasnya.

Ketua KPK Firli Bahuri pernah mengingatkan kepada pejabat negara agar tidak melakukan korupsi dana anggaran Covid-19, saat awal-awal mewabahnya virus corona di Indonesia.

Firli mengancam tidak segan-segan menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi dana bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

"Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukumannya pidananya adalah pidana mati," kata Firli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu, 29 April 2020 lalu.

Sementara saat ini, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terjerat kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Juliari Batubara diduga mendapat 'jatah' Rp17 miliar dari hasil pengadaan paket bansos Covid-19 tersebut. Ia pun telah ditetapkan tersangka. (dal/fin). 

Admin
Penulis
-->