JAKARTA- Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Bareskrim Polri. Maaher ditangkap pada Kamis (3/12) lalu di kediamannya di Bogor pada pukul 04.00 WIB pagi.
Maaher disangkakan dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebuah video beredar, Maaher telah mengenakan baju tahanan dengan peci, dia nampak terisak sambil menjelaskan maksud postingannya di media sosial twitternya.
Sambil terisak, Maher menjelaskan bahwa yang dia mencintai semua Habib, termasuk Habib Luthfi Bin Yahya.
Dia menjelaskan, dirinya tidak bermaksud menghina Habib Lutfi dalam komentar tersebut. Hanya saja komentar itu disalahpahami.
"Saya ingin sampaikan bahwa saya tidak benci sama beliau. Saya mencintai beliau. Cuman komentar saya itu disalahpahami oleh banyak orang, kemudian dikirim dalam tanda kutip bahwa saya membenci beliau," ujar Ustad Maaher lewat video berdurasi 0.40 detik seperti dilihat dari akun twitter @yusuf_dudum, Ahad (6/12).
Sebelumnya, Ustad Maaher dipolisikan oleh Advokat Muannas Alaidid. Maaher dilapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Senin (16/11) lalu.
Maaher dilaporkan atas dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya.
Laporan terhadap Maaher diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0649/XI/2020/Bareskrim tertanggal 16 November 2020.
Maaher dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan, terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Luthfi bin Yahya,” kata Muannas kepada wartawan, Senin (16/11).
Muannas bilang, penghinaan yang dilakukan oleh Maaher bukan hanya sekali terjadi.
Dia menyebut bahwasannya Maaher juga diduga pernah melakukan penghinaan terhadap Wakil Presiden Maruf Amin dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Sa’id Aqil Siradj.
“Sehingga penindakan tegas terhadap yang bersangkutan akan memberikan efek jera terhadap ustaz, dai, untuk menyebarkan ceramah dengan kebaikan,” katanya. (dal/fin)
https://twitter.com/yusuf_dumdum/status/1335424402637217793?s=19
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq