JAKARTA - Pakar kesehatan masyarakat Profesor Hasbullah Thabrany mengajak masyarakat tetap di rumah saat libur akhir tahun. Hal ini dinilai penting guna menghindari potensi lonjakan kasus penderita COVID-19.
"Kalau memang diberikan cuti oleh perusahaan, cuti di rumah saja. Karena yang namanya cuti, rekreasi itu adalah urusan pikiran," kata Hasbullah di Jakarta, Jumat (4/12).
Meski telah ada penetapan pemangkasan cuti bersama pada 28 hingga 30 Desember 2020, pemerintah masih menetapkan hari libur untuk perayaan Natal pada 24 hingga 27 Desember 2020 dan libur Tahun Baru 2021 pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
meski pemangkasan cuti bersama telah ditetapkan pemerintah, para pegawai yang hak cutinya pada tahun ini belum habis, masih berhak mengajukan izin cuti kepada perusahaan tempatnya bekerja.
Hasbullah menyarankan masyarakat untuk menunda pengajuan izin cuti pada tahun dan menggantinya pada saat pandemi COVID-19 sudah berakhir.
"Rekreasi itu bukan urusan tempat. Tetapi urusan pikiran. Jadi berekreasi itu tidak harus ke tempat-tempat rekreasi. Kita bisa tetap senang, bisa ketawa di rumah. Tidak harus bepergian ke gunung, ke laut atau pantai. Kita bisa juga bersenang-senang di dalam rumah," paparnya.
Daripada berekreasi di luar rumah, lanjut Hasbullah, masyarakat bisa menikmati libur akhir tahun. Di antaranya dengan menonton film di televisi atau melalui layanan berbayar di internet.
Selain itu, bagi pekerja yang mungkin selama ini waktu kerjanya dihabiskan di luar rumah, libur akhir tahun bisa menjadi momen untuk bercengkerama dengan keluarga.
Libur akhir tahun, juga dapat dimanfaatkan pemerintah untuk menurunkan lonjakan kasus COVID-19. Ini jika masyarakatnya patuh untuk berada di dalam rumah dengan menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak).
"Jadi banyak yang bisa dilakukan di dalam rumah. Untuk apa kita berisiko pergi ke tempat rekreasi. Begitu terkena sakit, walaupun sekarang biaya penanganan COVID-19 ditanggung pemerintah, tetapi penghasilan utama tetap hilang," tandasnya. (rh/fin)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq