JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HDS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hadinoto lantas ditahan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Ia bakal mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur terhitung sejak 4 Desember hingga 20 Desember 2020.
"Setelah dilakukan pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan perkara baik tindak pidana korupsi maupun TPPU, hari ini penyidik KPK melakukan penahanan," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/12).
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya indikasi perbuatan Hadinoto menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, dan menukar mata uang atas suap yang diterimanya.
Perbuatan tersebut diduga dilakukannya dengan mengirimkan uang suap dalam bentuk tunai ke rekening milik anak dan istrinya, serta termasuk rekening investasi di Singapura.
"Perbuatan tersangka HDS tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang baik yang ada di Indonesia maupun di Singapura," kata Karyoto.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Hadinoto ditetapkan tersangka suap oleh KPK sejak 1 Agustus 2019.
Ia diduga menerima suap sebesar 2,3 juta Dolar AS dan 477 ribu Euro dari Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo.
Suap tersebut diduga merupakan bagian dari komisi Soetikno atas keberhasilannya membantu tercapainya kontrak pengadaan pesawat serta mesin pesawat antara PT Garuda Indonesia dengan Airbus, Rolls-Royce, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.
Atas perbuatannya, Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia juga disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (riz/fin)