Ustad Maaher Ditangkap Polisi, Muannas: Kado Terindah di Hari Milad Saya

fin.co.id - 03/12/2020, 13:52 WIB

Ustad Maaher Ditangkap Polisi, Muannas: Kado Terindah di Hari Milad Saya

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA- Pengacara Muannas Alaidid memberikan aprasiasi terhadap Bareskrim Polri yang telah menangkap Soni Ernata alias Ustad Maaher At-Thuwailibi. Maaher ditangkap sekitar pukul 04.00 di kediamannya di Bogor Jawa Barat, Kamis (3/12).

Muannas mengatakan, kasus itu akan menjadi pelajaran bagi siapa saja agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial.

"Apresiasi untuk polri, Alhamdulilah, agar ini menjadi pelajaran bagi semua pihak berdakwah dan menggunakan medsos dengan bijak, mengikuti sebagaimana Nabi diturunkan ke muka bumi untuk menyempurnakan akhlak bagi umatnya," tulis Munnas di akun twitternya, Kamis (3/12).

Ustad Maaher ditangkap terkait dugaan kasus penghinaan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di media sosialnya.

Muannas Alaidid termasuk orang yang melaporkan Maaher di Bareskrim Polsi terkait kasus dugaan ujara kebencian kepada kiyai Nahdatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.

Muannas mengatakan, tertangkapnya Maaher merupakan kado terindah di hari ulang tahunnya yang jatuh hari ini.

"Kado terindah di hari milad saya hari ini sudara. Alhamdulilah pelajaran buat kita agar bijak bermedsos," katanya.

Maaher ditangkap denga surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah disebut sebagai tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum Maheer, Djuju Djumantara mengatakan, dirinya belum mengatahui rinci kasus apa yang membuat kliennya ditangkap. Namun dugaan, dia ditangkap atas cuitannya yang dianggap menghina Habib Luthfi di twitter,

“Kalau terkait langsung detailnya kita belum tahu, belum jelas. Paling tidak mungkin terkait ujaran di Twitter, tapi kalau detailnya belum jelas,” pungkas Djuju.

Berdasarkan surat penangkapan, Maheer disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. (dal/fin)

Admin
Penulis