TANGERANG - Memasuki akhir tahun 2020, kasus penyalahgunaan narkotika tak kunjung surut. Berbagai modus penyelundupan kerap dilakukan untuk mengedarkan barang haram ini. Upaya penindakan tersebut dilakukan Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan pengedaran Narkotika sejumlah 152 Kilogram.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Finari Manan menyatakan bahwa pengungkapan kasus penyelundupan narkotika ini berawal dari paket yang tiba di gudang Perusahaan Jasa Titipan.
“Berdasarkan hasil analisis pencitraan xray, petugas bea cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap satu paket barang kiriman yang diberitahukan sebagai surfactant. Dari hasil pemeriksaan atas paket barang kiriman yang berasal dari China dengan tujuan Tangerang tersebut, petugas mendapati keseluruhan paket berisi serbuk berwarna putih dengan berat bruto 2.026 gram dan didapati hasil positif merupakan narkotika golongan satu yaitu sintetic cannabinoid atau ganja sintetis dengan jenis MDMB-4en-PINACA.”
Atas pengembangan dari kasus tersebut, pada Kamis (19/11) Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung dan Kanwil DJBC Jawa Barat untuk melakukan controlled delivery atas paket. Tim gabungan berhasil mencekal 6 oknum milenial pengedar narkotika di daerah Jakarta, Bekasi, dan Bandung yang merupakan jaringan pembuat Tembakau Gorila dengan kemasan siap edar.
“Hasil koordinasi dengan Kanwil DJBC Jawa Barat, serta joint program dengan Polrestabes Bandung, berhasil mengungkap jaringan industri produksi tembakau gorila. Kasus ini merupakan yang terbesar di tahun 2020. Dengan jumlah fantastis, yaitu total sebanyak 152 kilogram tembakau gorila atau tembakau sintetis siap edar yang dibekuk oleh tim gabungan,” ujar Finari Manan.(rls/fin)