News . 03/12/2020, 10:30 WIB
JAKARTA – Lembaga penyelenggara pemilu melakukan sosialisasi secara daring Peraturan KPU dengan Satu Pasangan Calon dan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilihan Tahun 2020,
Mekanismenya, sama seperti pemilihan kepala daerah ataupun pemilu. Bedanya, dalam surat suara, hanya ada satu pasangan calon. Kotak disampingnya disampingnya, adalah kolom kosong.
Diketahui, dalam Pilkada Serentak 2020 9 Desember mendatang, ada 25 daerah yang menggelar pesta demokrasi hanya dengan satu pasangan calon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah mengatur mekanismenya.
Nantinya, dalam pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemilihan akan diikuti oleh petugas pemantau yang akan diperbolehkan masuk ke dalam TPS.
Namun masuknya pemantau ini hanya boleh dilakukan di daerah yang memiliki calon tunggal. Petugas pemantau nantinya juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan dengan hasil Pilkada 2020.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon tunggal baru bisa dinyatakan menang jika memperoleh 50 persen dari total suara sah.
Sementara itu, KPU juga mengingatkan agar masyarakat tidak memfoto saat pencoblosan di dalam bilik suara. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, sesuai dengan aturan hal itu di atur dalam PKPU.
Ia melanjutkan, berkaca saat Pemilu 2019 lalu, masih banyak masyarakat yang menggunakan hak suaranya kemudian memfoto. Selanjutnya, mengunggahnya ke media sosial.
Padahal, menurut dia, penyaluran suara bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasikan. "Karena ini adalah rahasia dalam mengajukan pemilihan. Jadi, jangan difoto kemudian disebarluaskan di medsos," tandasnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com