News . 02/12/2020, 08:00 WIB
JAKARTA – Pemerintah resmi membubarkan 10 lembaga Non-Struktural (LNS). Adanya tumpang tindih tugas dan fungsi menjadi alasan. Selain itu, utamanya mengakibatkan pemborosan kewenangan dan inefisiensi anggaran. Angkanya, mencapai Rp200 miliar.
Kemarin (1/12), Presiden menetapkan pembubaran 10 Lembaga melalui Peraturan Presiden No. 112/2020. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa pembubaran lembaga tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan tidak menyebabkan adanya tugas dan fungsi yang hilang atau tidak dilaksanakan.
Pengintegrasian tugas dan fungsi 10 LNS yang dibubarkan tersebut, berpotensi menghemat anggaran negara. Sebagai tindak lanjut dari pembubaran 10 LNS tersebut, Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian.
Diketahui, selama kurun waktu 2014-2020, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 37 LNS dan mengintegrasikan tugas dan fungsinya ke kementerian dan lembaga yang bersesuaian.
Selanjutnya, sebagai salah satu bagian dari komitmen pemerintah tersebut, khususnya penyederhanaan struktur birokrasi pemerintah, Kementerian PANRB akan terus melakukan evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas keberadaan LNS lainnya.
Dengan adanya pembubaran LNS tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Tjahjo menambahkan, bahwa pembubaran ini akan mempercepat proses pengambilan keputusan, sehingga dapat meningkatkan iklim investasi dan pembangunan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot S Dewa Broto menyatakan pihaknya siap melaksanakan dan mengambil alih tugas dan fungsi Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) dan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang dibubarkan.
Dijelaskan Gatot, langkah yang harus segera dilakukan adalah membuat pertemuan bersama para pengurus sebelumnya. Nantinya dibahas pelaksanaan tugas organisasi yang akan menjadi tanggung jawab Kemenpora.
“Supaya ada kesinambungan antara yang sudah dihasilkan, sedang, dan akan. Kami perlu duduk bareng,” ucapnya. BOPI dan BSANK merupakan lembaga di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga dan dibentuk berdasarkan peraturan presiden.
BOPI dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Salah satu tugasnya membantu menteri dalam melaksanakan tanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan serta pengawasan dan pengendalian olahraga profesional.
Sedangkan BSANK dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2014. Ada sembilan anggota di dalamnya yang bertugas, antara lain menyusun standar nasional keolahragaan dan pedoman standardisasi, melakukan akreditasi program pelatihan dan organisasi olahraga serta sertifikasi kompetensi tenaga keolahragaan. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com