Geledah Kantor PT ACK, KPK Amankan Dokumen Ekspor Benih Lobster

fin.co.id - 01/12/2020, 16:52 WIB

Geledah Kantor PT ACK, KPK Amankan Dokumen Ekspor Benih Lobster

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.

Penggeledahan kali ini menyasar salah satu kantor milik PT ACK yang berlokask di Jakarta Barat, Senin (30/11).

"Penggeledahan berlangsung hingga pukul 02.30 WIB dini hari," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/12).

Ali mengungkapkan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait ekspor benih lobster dan bukti elektronik dalam penggeledahan itu.

"Berikutnya barang dan dokumen yang diamankan tersebut akan di lakukan inventarisir dan analisa lebih lanjut untuk selanjutnya dilakukan penyitaan," kata Ali.

Tim penyidik KPK, kata dia, masih akan melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti dalam perkara ini.

Namun, Ali mengatakan pihaknya tidak bisa menyampaikan lebih jauh terkait lokasi dan waktu pelaksanaan kegiatan yang dimaksud.

"Kami memastikan perkembangan penanganan perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait urusan ekspor benih lobster atau benur. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.

Mereka yaitu Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Atas perbuatannya, keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (riz/fin)

Admin
Penulis