PANGANDARAN – Puluhan personel gabungan TNI-Polri dan instansi pemerintah melaksanakan Operasi Yustisi penegakan disiplin menggunakan masker di kawasan simpang empat Cikembulan Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran, Minggu (29/11/2020).
Operasi Yustisi itu dipimpin langsung Kapolsek Sidamulih Iptu Asep Setiawan Prayatna. Para personel terdiri dari enam anggota Polsek Sidamulih, tiga anggota Koramil 1320/Pangandaran, tiga anggota Satpol PP, dan tiga petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran.
BACA JUGA: Denny Siregar Sentil HRS: Kemarin Gagah Disambut Banyak Orang, Sekarang Jadi Bahan Bully, Kasihan Lu Bib
Kapolsek Sidamulih Iptu Asep Setiawan Prayatna mengatakan, Operasi Yustisi dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Harapannya masyarakat sadar untuk selalu memedomani protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari pada masa pandemi. “Dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan khususnya 3M, memakai masker, mencuci tangan di air yang mengalir, menjaga jarak serta tidak berkerumun menjadi kunci kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Iptu Asep seperti dikutip dari Radar Rasikmalaya (Fajar Indonesia Network Grup).BACA JUGA: Habib Rizieq dan Istri Dikabarkan Kabur dari RS Ummi Lewat Gudang Obat di Pintu Belakang
Iptu Asep menjelaskan, dalam Operasi Yustisi kali ini petugas gabungan menindak puluhan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan khususnya yang tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar diberikan tindakan langsung mulai dari teguran hingga sanksi sosial. “Sebanyak 10 warga kami berikan teguran tertulis, dua orang sanksi sosial dan sembilan orang sanksi fisik berupa push up,” katanya.Iptu Asep berharap masyarakat dapat selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sebab penggunaan masker salah satu cara yang paling efektif dan efisien agar terhindar dari paparan virus corona. (snd)