News

Taiwan Tutup Sementara Penerimaan TKI Selama Dua Pekan

fin.co.id - 30/11/2020, 22:16 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pemerintah Taiwan menangguhkan sementara penerimaan pekerja migran asal Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) selama dua pekan.

Keputusan tersebut diambil usai terjadi lonjakan kasus terkonfimasi positif Covid-19 di Indonesia. Pemerintah Taiwan tidak akan mengizinkan para pekerja migran dari Indonesia masuk ke negaranya terhitung sejak 4 hingga 17 Desember 2020.

Melansir dari Channel News Asia, Senin (30/11), Pusat Komando Epidemi Taiwan (CECC) menyampaikan bakal menentukan lebih lanjut keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Menurut data CECC, rata-rata 677 pekerja migran asal Indonesia masuk Taiwan setiap pekan selama November 2020.

Penangguhan pengiriman pekerja migran Indonesia itu akan berdampak pada 1.350 orang calon pekerja dari Indonesia.

Untuk itu, CECC menyarankan para calon majikan di Taiwan yang terkena dampak kebijakan tersebut agar mengontrak pekerja migran dari negara lain dengan menghubungi nomor kontak 1966 atau 02-8995-6000.

Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah CECC mendapati 20 orang dari 24 kasus baru Covid-19 berasal dari kalangan pekerja migran Indonesia.

Sampai saat ini, di Taiwan terdapat 675 kasus Covid-19, sebanyak 583 di antaranya kasus impor.

Menurut catatan CECC, penyumbang terbesar kasus impor positif Taiwan berasal dari Amerika Serikat dengan 109 kasus, diikuti Indonesia dengan 103 kasus,

Di tengah tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, sebanyak 939 pekerja migran yang baru masuk sedang menjalani karantina di Taiwan.

Sebelumnya, CECC telah memerintahkan semua pekerja migran yang datang dari Indonesia ke Taiwan untuk menjalani karantina selama 14 hari di lokasi yang ditentukan oleh pemerintah setempat mulai 20 November.

Hanya pekerja migran yang dipekerjakan di sektor kesejahteraan sosial setempat, seperti pengasuh orang tua dan individu, yang diwajibkan menjalani karantina ketika masuk kembali ke Taiwan.

Namun baru-baru ini Pemerintah Taiwan mewajibkan pekerja migran di sektor industri juga harus dikarantina selama dua pekan sekembalinya dari Indonesia.

Pemerintah Taiwan juga telah melarang delapan perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia ke Taiwan karena tingginya persentase kasus positif Covid-19 yang terjadi pada pekerja migran yang dikirim ke Taiwan. (riz/fin)

Admin
Penulis
-->