News . 30/11/2020, 21:38 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta simpatisan Habib Rizieq Shihab maupun FPI tidak datang untuk mengawal pemeriksaan pada Selasa (1/12) besok.
Polda mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang yakni Imam Besar FPI Rizieq Shihab, menantunya Hanif Alatas, serta Biro Hukum FPI berinisial AY.
"Kita mengimbau saja. Ke sini datang yang baik-baik saja, tidak usah bawa simpatisan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/11).
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Periksa Habib Rizieq Shihab Besok
Yusri pun berharap Rizieq dapat hadir memenuhi panggilan kepolisian guna memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
"Saya mengimbau taat hukum, kita warga negara Indonesia harus taat hukum, datang ke sini hanya menyampaikan apa yang harus disampaikan di pemeriksaan," tambahnya
Diketahui, ketiganya akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di Petambura, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).
BACA JUGA: Polisi: Tidak Pas Sebut Habib Rizieq Kabur dari Rumah Sakit
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam penyelidikan kasus tersebut polisi telah melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara dan pihak-pihak terkait acara tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
BACA JUGA: Pemerintah Ingatkan Ancaman Hukum yang Menghalangi Tracing Covid-19 Rizieq Shihab
Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com