JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal memeriksa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (1/12) besok.
Selain Rizieq, polisi juga memanggil menantu Rizieq Hanif Alatas dan Biro Hukum FPI berinisial AY.
"Untuk jadwal besok, ada tiga yang kita periksa. Pertama ada biro hukum dari FPI inisial AY. Kemudian kedua menantu dari MRS inisial HA, ketiga saudara MRS, juga besok kita jadwalkan pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/11).
BACA JUGA: Polda Tingkatkan Perkara Kerumunan Massa di Petamburan ke Tahap Penyidikan
Yusri berharap Rizieq dan para saksi lain yang akan diperiksa bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketaatan warga negara kepada hukum.
Yusri mengatakan, Senin ini ada empat orang saksi terkait kasus Petamburan yang akan diperiksa.
Namun ada satu orang yang berhalangan hadir dan akan dipanggil lagi untuk diperiksa Selasa.
BACA JUGA: Polisi Resmi Panggil Habib Rizieq, Pemeriksaan Dijadwalkan Selasa Besok
"Mudah-mudahan ketiga orang dan satu hari ini nggak bisa untuk hadir, kita rencanakan besok untuk penuhi panggilan penyidik. Kita warga Indonesia, harus taat terhadap hukum," imbau Yusri.
Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah mendatangi kediaman Rizieq di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA: Polisi Cecar Wagub DKI 46 Pertanyaan Soal Kerumunan Massa Petamburan
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan ke penyidikan karena adanya kerumunan terkait acara Rizieq di Megamendung, Bogor.
Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana dalam dua peristiwa kerumunan massa tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (riz/fin)