JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan tamu yang ingin bertemu Gubernur Anies Baswedan melakukan tes cepat (rapid test) Covid-19 oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Ketentuan ini dibuat Pemerintah Provinsi DKI menyusul Wagub Ahmad Riza Patria terkonfirmasi terjangkit COVID-19.
"Tamu yang akan beraudiensi dengan Pak Gubernur sampai dengan asisten akan dilakukan rapid test oleh Dinas Kesehatan," kata Kepala Biro Umum DKI Budi Awaluddin di Jakarta, Senin (30/11).
BACA JUGA: Mendagri Keluarkan Instruksi untuk Para Gubernur, Anies Baswedan Terancam Diberhentikan
Budi melanjutkan, saat ini sejumlah ruangan di Gedung Blok B Balai Kota DKI tempat Wagub Riza bekerja ditutup sementara selama tiga har sejak Senin sampai Rabu (2/12) mendatang.
Ruangan-ruangan yang ditutup ialah lantai tiga ruang Jakarta Smart City; lantai dua ruang Kerja Wagub Riza dan Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) serta lantai satu ruang ajudan dan ruang Poli Kesehatan PPKP.
"Dalam masa lockdown tersebut akan dilakukan sterilisasi setiap pagi dan sore selama tiga hari," ujarnya.
BACA JUGA: Wagub DKI Ahmad Riza Patria Positif Corona
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terkonfirmasi positif Covid-19 dan dalam kondisi baik. Sesuai arahan dokter, saat ini wagub tengah menjalani isolasi mandiri.
Riza sebelumnya melakukan dua kali tes usap (swab test) pada Kamis (26/11) dengan hasil negatif. Lalu dilanjutkan tes yang sama pada Jumat (27/11) dengan hasil terkonfirmasi positif.
Berdasarkan contact tracing Dinas Kesehatan DKI, Riza terkonfirmasi positif Covid-19 karena tertular dari staf pribadinya yang sebelumnya tertular dari lingkungan keluarga staf tersebut. (riz/fin)