News

Kurir 208 Kilogram Sabu Divonis Hukuman Mati

fin.co.id - 30/11/2020, 17:14 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

BANJARMASIN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin memvonis terdakwa kasus narkotika Dimas Aprilianto hukuman mati.

Majelis Hakim yang diketuai Mochamad Yuli Hadi meyakini Dimas terbukti bersalah sebagai pembawa atau 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi.

Dimas dinilai terbukti melanggar pasal 132 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Akui Gunakan Narkoba Sejak di Bali, Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria

Atas vonis tersebut, kuasa hukum Dimas, Ernawati, menyatakan akan menempuh upaya banding.

"Kami banding atas vonis majelis hakim. Seperti pernah saya katakan di awal persidangan, putusan hakim kami harapkan sesuai perannya saja. Jangan melihat hitungan berat barang bukti. Seperti Dimas misalnya, dia hanya disuruh bawa mobil," kata Ernawati di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (30/11).

Dimas sebelumnya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan ketika membawa 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi asal Malaysia pada 13 Maret 2020 lalu.

BACA JUGA:  Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Millen Cyrus Minta Maaf Sambil Nangis

Ia dicokok polisi di Jalan Ahmad Yani Km 274, Simpang Empat Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Polisi terus mengembangkan kasus itu hingga ke Samarinda, Kalimantan Timur, dan menangkap tiga tersangka lain yaitu Mahmudi alias Jun dan Sahrul Gunawan alias Wawan serta Sulistyo.

Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka itu antara lain tujuh kilogram sabu-sabu dan 898 butir ekstasi serta uang tunai Rp1,1 miliar.

BACA JUGA:

Perara keempat terdakwa di-split atau dipisahkan. Mahmudi dan Sahrul didakwa atas kepemilikan barang bukti tujuh kilogram sabu-sabu dan 898 butir ekstasi.Sedangkan Sulistyo dikenakan pasal pencucian uang atas aset yang disita polisi senila Rp1 miliar lebih. (riz/fin)

Admin
Penulis
-->