News

LPSK Terjunkan Tim Bantu Perlindungan Saksi dan Korban Terorisme di Sigi

fin.co.id - 29/11/2020, 21:12 WIB

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal mengirim tim untuk memproses perlindungan serta pemberian hak bagi saksi dan korban serangan di Lewono Lembantongoa, Kabupaten Sigi, Sulteng, yang diduga terjadi pada Jumat (27/11).

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan tim tersebut akan mengidentifikasi korban maupun keluarga mereka dari dugaan tindak terorisme itu.

"Ada layanan yang diberikan sesaat setelah terjadinya tindak pidana terorisme, seperti bantuan medis. Tim juga perlu mendalami saksi atau korban guna kepentingan perlindungan dalam proses peradilan," Achmadi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (29/11).

Tim LPSK direncanakan dikirimkan pada Senin (30/11) untuk melakukan penelaahan terhadap kondisi dan kebutuhan korban.

Apabila kebutuhan bantuan medis mendesak, LPSK dapat menerbitkan guarantee letter sebagai jaminan atas biaya penanganan medis korban tindak pidana terorisme.

Selain itu, LPSK menjalin komunikasi serta berkoordinasi dengan Polda Sulteng dan pihak terkait untuk kepentingan perlindungan dan proses layanan bantuan korban, seperti bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, santunan untuk keluarga korban meninggal dunia, serta melakukan penilaian untuk kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ada pun pada Jumat (27/11), salah satu rumah warga didatangi delapan orang tidak dikenal yang masuk lewat belakang rumah dan mengambil beras kurang lebih 40 kilogram.

Pelaku kekerasan yang menyebabkan korban jiwa di Kabupaten Sigi itu diduga adalah kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.

Akibat kejadian itu sejumlah warga yang bermukim dekat rumah korban, bersembunyi, melarikan diri dan bahkan mengungsi ke tempat aman. (riz/fin)

Admin
Penulis
-->