Langgar PSBB Transisi, Aparat Gabungan Tutup Paksa 19 Restoran dan Kafe di Jaksel

fin.co.id - 29/11/2020, 16:15 WIB

Langgar PSBB Transisi, Aparat Gabungan Tutup Paksa 19 Restoran dan Kafe di Jaksel

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menutup paksa 19 restoran dan kafe lantaran kedapatan melanggar ketentutan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan, Sabtu (28/11) dini hari.

"Lokasinya berada di sepanjang wilayah Senopati, Kemang Raya, Tebet, Blok M, Pondok Indah dan wilayah lain di Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Budi Sartono di Jakarta, Minggu (29/11).

Kegiatan itu dilakukan bersama unsur terkait dari Polisi, TNI hingga perwakilan pemerintah daerah.

Budi mengatakan fokus aparat saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) meliputi penertiban kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan.

Budi menanbahkan, personel di lapangan melaksanakan patroli kafe dan restoran untuk mencari segala bentuk pelanggaran terhadap keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 259 Tahun 2020 terkait jam operasional restoran dan kafe.

"Kita tutup karena masih buka di jam 22.30 WIB," katanya.

Selain kafe dan restoran, tim juga membubarkan kerumunan warga yang ada di sepanjang Jalan Antasari, Kemang, Bulungan, Blok M, Pondok Indah dan tempat lain di wilayah Jakarta Selatan.

"Kegiatan ini sifatnya mengimbau dan meminta segera kembali ke rumah masing-masing karena Jakarta masih PSBB Transisi, ada pembatasan jam operasional untuk kafe dan restoran di DKI Jakarta yaitu jam 06.00 hingga 21.00 WIB," katanya.

Meski begitu, aparat gabungan belum melakukan penindakan berupa penjatuhan sanksi terhadap restoran dan kafe yang melanggar PSBB Transisi.

"Semalam belum dilakukan penindakan secara administrasi, karena tempat yang kami datangi setelah kami arahkan untuk tutup, langsung menindak lanjuti untuk ditutup saat itu juga," kata Budi.

Polisi juga memberikan peringatan keras dan meminta para pengelola tempat usaha untuk menaati aturan yang berlaku pada saat PSBB Transisi di DKI Jakarta.

"Apabila masih ada pelanggaran di masa PSBB transisi, kita tindak tegas mengingat masih banyaknya angka penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta Khususnya Jakarta Selatan," katanya. (riz/fin)

Admin
Penulis