JAKARTA - Pihak kepolisian telah memperbolehkan pulang dua artis berinisial ST dan SH yang diduga terlibat prostitusi online sejak Kamis malam (26/11/2020) lalu.
Meski statusnya masih sebagai saksi, namun polisi mengingatkan bahwa kedudukan ST dan SH dipastikan belum sepenuhnya aman.
“Jadi tidak menutup kemungkinan untuk kembali dipanggil,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara dalam giat rilis, Jumat (27/11/2020).
Karena penyidik belum mengumpulkan cukup bukti untuk menjerat ST dan SH, maka pihak kepolisian memulangkan keduanya.
“Insya Allah, kalau kita mendapat barang bukti lain kasusnya bisa jalan kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, Polsek Tanjung Priok mengamankan empat orang atas dugaan keterlibatan dalam praktek prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (25/11/2020) malam.
ST dan SH hingga saat ini masih ditetapkan sebagai saksi dan diperbolehkan pulang. Sedangkan kedua muncikarinya yakni AR dan CA sudah ditetapkan sebagai tersangka. (sdi/fin)