News . 28/11/2020, 03:00 WIB
CIANJUR - Kasus perceraian di Kabupaten Cianjur saat pandemi Covid-19 meningkat. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Cianjur, kenaikannya mencapai 5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai angka 4.000 kasus.
Humas PA Cianjur, Asep mengatakan, dalam sehari PA Cianjur bisa menyidangkan perkara perceraian hingga 150 perkara. Masalah ekonomi masih mendominasi. Menjadi penyebab terjadinya perceraian yang masuk ke PA Cianjur.
Asep menuturkan, untuk mengetahui perceraian akibat adanya pandemi, harus ada penelitian dulu, dan hingga saat ini ia mengungkapkan belum ada penelitian ke PA Cianjur.
Kemudian, lanjut dia, perceraian meningkat apakah karena pengangguran atau tidak, menurutnya yang jelas ia menilai antara tahun sebelumnya dengan tahun sekarang berbeda, dan ada peningkatan.
Sepengetahuannya sebagai Humas di PA Cianjur, faktor ekonomi masih dominan menjadi penyebab terjadinya perceraian.
“Sepengetahuan saya sebagai humas memang faktor ekonomi yang paling mendominasi,” ungkapnya.(job3/sri)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com