News . 27/11/2020, 09:33 WIB
JAKARTA - Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijadikan tersangka dugaan korupsi pemberian izin ekspor benih lobster.
Usai ditetapkan dan ditahan KPK, Edhy menyatakan meminta permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo. Tak lupa dia juga meminta maaf pada Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Pertama saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya telah menghianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal," kata Edhy di gedung KPK, Kamis (26/11).
"Saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum dan juga nanti akan mengundurkan diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri, dan saya yakin prosesnya sudah berjalan," katanya.
Edhy juga meminta maaf kepada ibundanya dan masyarakat Indonesia. Dia mengaku kuat dan siap emmpertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya mohon maaf kepada ibu saya yang saya yakin hari ini nonton di TV. Dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat. Saya masih kuat dan saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi. Kemudian saya juga mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kelautan dan Perikanan yang mungkin banyak terkhianati, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," ujarnya.
Sedangkan Direktur PT DPP Suharjito (SJT) adalah tersangka pemberi hadiah.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Atas penangkapan Edhy, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung menghentikan ekspor benih lobster. Penghentian ekspor tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) NOMOR: B. 22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020. SE tersebut berisi tentang penghentian sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih bening lobster.
Dalam SE disebutkan langkah kebijakan penghentian sementara itu dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMENKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Ponunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan KKP.
Dalam SE tersebut juga dikatakan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house per tanggal surat edaran ini ditetapkan, diberikan kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Indonesia paling lambat satu hari setelah surat edaran ini ditetapkan.
Sedangkan tembusan dari surat tersebut adalah kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI Ad. Interim, Sekretaris Jenderal KKP, Inspektur Jenderal KKP, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengedalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Soal pengunduran diri dari partai, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah menerima surat Edhy.
"Pengunduran diri Edhy Prabowo kami terima dengan baik sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku di partai dan karena sudah langsung diumumkan, kami terima. Kami akan segera siapkan penggantinya," ujar Wakil Ketua DPR itu.
Terkait rencana pemberian bantuan hukum kepada Edhy, Dasco menjelaskan keluarga yang bersangkutan telah mempersiapkan tim pengacara untuk mendampingi proses hukum.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com