Empat Fatwa Haji Bakal Dibahas dalam Munas X MUI

fin.co.id - 26/11/2020, 17:55 WIB

Empat Fatwa Haji Bakal Dibahas dalam Munas X MUI

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal membahas empat fatwa haji melalui sidang Komisi Fatwa MUI dalam Musyawarah Nasional X.

Pimpinan Sidang Komisi C Munas X MUI Sholahuddin Al Aiyu mengatakan pembahasan fatwa tersebut diharapkan dapat menjadi panduan umat Islam dalam menjalankan ibadah haji, terlebih di tengah pandemi Covid-19.

“Ada empat fatwa sekaligus yang terkait dengan haji,” kata Aiyub di sela agenda Munas MUI di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (26/11).

Ia mengatakan empat fatwa itu di antaranya yakni fatwa masker bagi yang sedang ihram, pendaftaran haji saat usia dini, pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan, serta fatwa penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.

Sebanyak empat fatwa itu, kata dia, merupakan istifta’ atau pertanyaan yang diajukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Kesehatan.

Tata cara manasik haji di tengah kondisi Covid-19, kata dia, menimbulkan pertanyaan seperti ketika melangsungkan amalan berhaji yang dikhawatirkan menimbulkan kerumunan.

Dia mengatakan, terdapat kebutuhan penerapan protokol kesehatan saat berhaji. Padahal secara syariat ada larangan menutup wajah ketika berhaji dan dalam keadaan ihram.

"Begitu juga untuk perempuan, dia itu syaratnya harus membuka penutup mukanya dalam konteks pandemi seperti ini, dalam hal pelaksanaan aturan terkait manasik," kata dia. (riz/fin)

Admin
Penulis