News . 25/11/2020, 03:00 WIB
PANGKEP - Kejari Pangkep mulai mengusut dugaan pengaturan harga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyidik kejari telah memeriksa Kepala Dinas Sosial (dissos) Pangkep, Najemiah pada Selasa, 24 November.
Kasi Intelejen Kejari Pangkep, Andri Zulfikar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 24 November, mengatakan, pemeriksaan terkait dugaan markup harga pangan dilakukan terhadap instansi terkait.
Menurutnya, pemeriksaan seputar pertanggungjawaban proyek pengadaan barang dilakukan dengan memeriksa dokumen bantuan tersebut. Termasuk harga barang yang diduga dimark up oleh oknum tertentu.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Pangkep, Najemiah, mengatakan, bahwa selisih harga yang dimaksud merupakan keuntungan dari penjualan barang.
"Tetapi memang ada keuntungan di dalamnya. Ini terkait dengan penyuplai dan pihak warung. Selain itu ada juga biaya transportasi," paparnya.(fit/dir)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com