News . 24/11/2020, 11:33 WIB
JAKARTA – Usulan Program Legislasi Nasional 2021 mendatang, pemerintah mengusulkan tiga Rancangan Undang-Undang. Hukum Acara Perdata, tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law Sektor Keuangan).
Menkumham Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kemarin (23/11) menjelaskan, selain tiga RUU tersebut, pemerintah akan mengusulkan tujuh RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Alasannya, mendasarkan pada pertimbangan serta pemikiran adanya kebutuhan hukum dan mempertimbangkan hasil capaian Prolegnas Prioritas 2020 dan kebutuhan RUU baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menyiapkan Naskah Akademik dan RUU-nya.
Politisi PDIP ini mengatakan, RUU yang diusulkan memiliki arti penting ke depannya. RUU Hukum Acara Perdata yang pernah diajukan pada 2019 lalu merupakan hal penting dalam memberikan kepastian hukum.
“Apalagi dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan globalisasi. Perlu adanya peradilan yang bisa mengatasi secara efektif dan efisien,” katanya.
Supratman mengatakan untuk RUU Pengelolaan Kekayaan Negara yang diusulkan masuk dalam Prolegnas Jangka menengah tahun 2020-2024, itu sudah masuk dalam longlist Prolegnas.
Untuk RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, dan RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Baleg DPR RI.
Hal senada juga dipertanyakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Syafi'i. Alasan pemerintah yang mengeluarkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yaitu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan (PAS).
Dia mengatakan RKUHP bukan hanya RUU prioritas di tahun 2020, namun pembahasannya sudah lebih dari 30 tahun dan prosesnya pada periode lalu tinggal dibawa ke pembahasan Tingkat II atau di Rapat Paripurna DPR RI.
Menurut dia, dari hasil kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke beberapa lapas, banyak ditemukan yang mengalami kelebihan kapasitas. Bahkan beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi berniat membuat tenda untuk tahanan sementara karena mereka yang sudah selesai ditolak Kanwil Kumham untuk ditempatkan di lapas karena kelebihan kapasitas," ujarnya.
Karena itu dia menilai persoalan kelebihan kapasitas di lapas akan teratasi dengan RUU KUHP dan RUU PAS sehingga disayangkan kalau pemerintah menunda penyelesaian kedua RUU tersebut. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com