News . 24/11/2020, 07:33 WIB
JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba jenis sabu. Keponakan penyanyi Ashanty itu dinyatakan positif narkoba.
"Millen statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena hasil tes urine dia positif narkoba,'' ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta di Jakarta, kemarin (23/11).
Lelaki bernama lengkap Muhammad Milendaru Prakasa Samdura ini mengakui bahwa barang bukti sabu seberat 0,36 gram adalah miliknya.
Kesempatan yang sama, Millen meminta masyarakat untuk tidak meniru apa yang dilakukannya.
"Pokoknya untuk semuanya jangan ditiru, pokoknya jauhin narkoba. Terima kasih," katanya.
Millen Cyrus ditangkap pada Minggu (22/11/2020) dini hari dengan barang bukti berupa alat hisap atau bong serta sabu sisa pakai seberat 0,36 gram dan juga satu botol minuman keras Black Labels.
Millen Cyrus ditangkap bersama rekannya inisial JR sedang mengonsumsi sabu di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com