News . 24/11/2020, 22:06 WIB

Kemenkes Minta Dinkes Daerah Persiapkan Program Vaksinasi Covid-19

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melayangkan surat edaran kepada dinas kesehatan di seluruh Indonesia guna mempersiapkan program vaksinasi Covid-19.

“Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk kelancaran vaksinasi Covid-19, dan sampai pada tahapan pemberian vaksin selanjutnya agar masyarakat Indonesia terlindungi dari Covid-19,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam keterangannya, Selasa (24/11).

Surat edaran berisi informasi mengenai sasaran penerima vaksinasi yakni masyarakat Indonesia dengan kriteria usia 18-59 tahun dan memiliki kondisi tubuh yang sehat.Kadir menyampaikan, jumlah vaksin saat ini tidak akan mencukupi untuk mengimunisasi seluruh masyarakat Indonesia sehingga pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA: Ayo, Menteri BUMN Ajak Masyarakat Bayar Sendiri Vaksin Covid-19

Tahap pertama, kata dia, bakal dilaksanakan dengan prioritas sasaran tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, dan pemberi pelayanan publik termasuk TNI/Polri dan aparat hukum.

Kadir menjelaskan, untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi berjalan baik diperlukan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 meliputi puskesmas dan jaringannya, rumah sakit, klinik milik pemerintah dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.

Kadir mengatakan, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin, serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia diminta untuk segera mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

BACA JUGA:  Pemerintah Ungkap AS Siap Bantu Indonesia Soal Pengadaan Vaksin Covid-19

Daerah perlu melakukan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin sesuai dengan kriteria dan merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing.

Kadir mengatakan, pelaksaan vaksinasi diatur dalam undang-undang. Ia pun meminta dinas kesehatan daerah untuk mempersiapkan penerapan protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan vaksinasi Covid-19.

Penetapan koordinator atau penanggungjawab pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk mempermudah koordinasi lebih lanjut.

Dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak mengganggu pelayanan vaksinasi rutin dan pelayanan kesehatan esensial lainnya, serta mengoptimalkan kegiatan surveilans Covid-19 termasuk pelaporannya.

BACA JUGA:  Pemerintah Pastikan Kerahasiaaan Data Pribadi Penerima Vaksin Covid-19

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk menurunkan kesakitan dan kematian akibat Covid-19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, menjaga produktifitas, serta meminimalkan dampak sosial dan ekonomi. (riz/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com