News . 24/11/2020, 09:11 WIB
JAKARTA - Sarpin buronan tersangka kasus korupsi pemgelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bulunguhit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara dibekuk Tim Intelijen Kejaksaan.
Sarpin diamankan saat berada di Jalan Desa Siberida RT 09 Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
“diamankan Tim Tabur Kejaksaan pada Senin (hari ini) sekitar pukul 18.30 Wib,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Sunarta di Jakarta, Senin (23/11).
Sarpin tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit Tahun Anggaran 2016 hingga 2019 yang merugikan keuangan negara ditaksir mencapai Rp 960 juta.
“Tersangka Sarpin dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut),” jelasnya.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya, dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tutupnya.(rls/lan/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com