News . 23/11/2020, 08:33 WIB
JAKARTA – Pilkada 2020 yang dihelat di tengah pandemi Covid-19, media sosial menjadi wadah efektif dalam menjalankan kampanye tanpa mengundang kerumunan. Lebih dari itu, media sosial dapat memberikan ruang untuk berpendapat. Seperti peningkatan partisipasi politik, memperkaya informasi bagi pemilih, dan bahkan dapat meningkatkan kualitas demokrasi itu sendiri.
Di sisi lain, terdapat keprihatinan yang meluas dari beberapa elemen masyarakat terhadap media sosial. Yang justru dapat mengganggu stabilitas demokrasi akibat fanatisme politik yang berlebihan yang dipicu oleh paparan informasi yang keliru. Hal tersebut juga dikhawatirkan dapat berdampak pada konflik luring hingga kerusakan tatanan sosial. Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan bahwa KPU berkomitmen agar pelaksanaan kampanye di medsos bisa berjalan baik.
Menurutnya, medsos memiliki cakupan yang luas dan mengalami perkembangan yang pesat sehingga harus bisa dimanfaatkan secara optimal, sekaligus membutuhkan pengawasan berbagai pihak. Dalam diskusi daring kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga menegaskan jika pengawasan konten di media sosial terkait kampanye pemilihan kepala daerah menjadi tugas bersama.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan, pengawasan ini memerlukan peran berbagai lembaga. Bawaslu dengan kapasitasnya sebagai pengawas pemilu tidak sebanding. Bukan hanya Bawaslu, masyarakat pun berperan besar dalam mengawasi konten yang berseliweran di medsos dan melaporkannya kepada Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran.
Beberapa temuan seperti hoaks, seperti pilkada diundur dari 9 Desember 2020 menjadi pada 2021, kemudian hoaks bahwa paslon sudah meninggal atau digantikan orang lain. Ada juga sebanyak 105 akun melaksanakan iklan pilkada di medsos. Peneiti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Mahardhika menjelaskan, pihaknya bersama beberapa lembaga lain telah melakukan kajian singkat mengenai risiko dalam kampanye melalui media sosial. Kajian singkat ini mengidentifikasi 17 risiko umum dan 9 risiko prioritas yang paling rentan terjadi di Pilkada 2020.
Dalam praktiknya, pedoman etika ini tidak memaksa dan cenderung mendorong pemahaman yang lebih komprehensif dari setiap pihak. Selain itu, organisasi masyarakat sipil juga berkomitmen untuk secara proporsional memberikan asistensi terhadap kandidat atau partai politik dan platform Media Sosial dalam memenuhi komitmen-komitmen di atas dan memberikan apresiasi secara proporsional bagi kandidat atau partai politik maupun platform media sosial yang memenuhi komitmen-komitmen yang ada. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com