JAKARTA - Pemerintah bakal segera menyelesaikan 44 aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penyelesaian ditarget hingga akhir November atau awal Desember 2020.
Sejauh ini terdapat 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) yang tengah digodok oleh pemerintah. Sebanyak 30 di antaranya telah diunggah di portal UU Cipta Kerja uu-ciptakerja.go.id.
"Pemerintah menargetkan pada akhir November atau awal Desember 2020, seluruh RPP dan Raperpres yang memerlukan masukan dari masyarakat atau publik, sudah bisa di-upload dan diakses masyarakat melalui Portal UU Cipta Kerja, sehingga masyarakat bisa memberikan masukan untuk penyempurnaan RPP dan Raperpres tersebut," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan di Jakarta, Senin (23/11).
BACA JUGA: Masih Tolak Cipta Kerja
Airlangga menuturkan, hingga kini masih ada 13 RPP dan 1 Raperpres yang masih dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi.
Menurutnya, tidak semua RPP membutuhkan masukan dari masyarakat. Misalnya seperti RPP Penetapan Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi yang pokok-pokoknya sudah ditetapkan di UU Cipta Kerja.
Ia membeberkan, 4 RPP yang berkaitan dengan ketenagakerjaan saat ini masih dilakukan pembahasan di Tim Pembahas Tripartit Nasional.
Sedangkan substansi RPP terkait dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, telah selesai dibahas dan sedang dilakukan sinkronisasi antar K/L dan asesmen terhadap konsistensi pengaturan perizinan di masing-masing sektor, untuk menghindari tidak sinkronnya kebijakan.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Cacat Hukum
Sementara, untuk RPP di sektor keagamaan, yang terkait dengan pengaturan mengenai ibadah haji dan umrah, Kemenko Perekonomian sedang mengkoordinasikan pembahasan bersama-sama dengan Kementerian Agama, asosiasi/forum asosiasi dan para pelaku usaha penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah.
Sedangkan Raperpres yang terkait dengan pengaturan usaha di bidang penanaman modal, sedang dilakukan sinkronisasi pengaturan alokasi Bidang Usaha untuk UMK dan Kemitraan dengan Pelaku Usaha Menengah dan Besar.
Raperpres ini akan sejalan dengan RPP yang mengatur mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM dan koperasi yang telah selesai disiapkan RPP-nya dan diunggah di Portal UU Cipta Kerja.
"Rancangan Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal atau yang kita kenal sebagai Daftar Prioritas Investasi (DPI), saat ini sedang dilakukan sinkronisasi agar sejalan dengan RPP lainnya, seperti RPP yang terkait dengan UMKM dan koperasi, agar seimbang antara kebutuhan mendorong investasi dengan perlindungan dan pemberdayaan UMKM," ujar Airlangga.
BACA JUGA: Tampung Masalah UU Cipta Kerja, Menkopolhukam Bentuk Tim Independen
Adapun yang terkait dengan RPP Perdagangan dan RPP Perindustrian, sudah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi proses bisnis antara kedua sektor, agar terpadu dan terintegrasi dalam pelaksanaannya di lapangan.