Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Millen Cyrus Minta Maaf Sambil Nangis

fin.co.id - 23/11/2020, 17:06 WIB

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Millen Cyrus Minta Maaf Sambil Nangis

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menetapkan selebgram Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

"Millen kita sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, Senin (23/11).

Ahrie mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan urin Millen yang terbukti positif serta ditemukannya barang bukti narkotika saat penggerebekan.

BACA JUGA:  Millen Cyrus Tersandung Kasus Narkoba, Netizen Kepo ke Ashanty

Millen atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (22/11) dini hari.

Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, alat isap sabu (bong), dan satu botol minuman beralkohol.

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

BACA JUGA:  Intip Aby Respati, Teman Millen Cyrus yang Insaf dari Transgender

Sementara itu Millen Cyrus hanya bisa menangis dan meminta maaf kepada semua pihak atas kasus narkotika yang menimpanya.

"Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," kata Millen saat jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok. (riz/fin) 

Admin
Penulis