News . 23/11/2020, 11:26 WIB
JAKARTA - Anggota Polri harus menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Jika ada yang tak netral, sanksi pun akan diberikan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020 tentang Netralitas Anggota Polri dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Telegram tersebut ditandatangani Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
"Benar, Kapolri menerbitkan surat telegram terkait netralitas anggota Polri di Pilkada serentak," katanya, Minggu (22/11).
Dalam telegram tersebut ada 16 instruksi Kapolri terhadap jajarannya. Sebanyak 14 diantaranya adalah larangan.
"Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf 'V' yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri," demikian salah satu bunyi telegram tersebut.
Kadiv Propam Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan penerbitan telegram sebagai penekanan kembali atas perintah Kapolri kepada para Kapolda terkait Pilkada Serentak.
"STR ini adalah penekanan kembali tindak lanjut perintah Kapolri kepada seluruh kapolda yang wilayahnya menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang sudah kian dekat. STR ini mempertegas kembali aturan baku yang tidak boleh dilakukan seluruh anggota Polri, tak pandang jabatan maupun pangkat pada konteks pilkada," katanya.
Dikatakannya, Propam Polri akan mengawasi secara ketat perilaku anggota Polri dalam pelaksanaan pilkada. Ditegaskannya, Propam akan bertindak tegas dan objektif bila ada anggota yang melanggar.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengingatkan jajarannya agar tetap netral pada Pilkada Serentak 2020.
"Masalah netralitas anggota Polri, sudah saya sampaikan bahwa kami tidak boleh berpolitik," katanya saat konferensi video bersama seluruh kapolda.
Ditegaskannya, tugas Polri adalah menjaga dan mengamankan jalannya pilkada agar berjalan lancar, tertib, dan aman. Sanksi akan diberikan jika ada anggota Polri yang melanggar atau tidak netral. Sanksi dapat berupa sanksi disiplin maupun sanksi kode etik.
"Tidak ada tawar-menawar urusan netralitas ini. Semua anggota Polri harus netral, tidak boleh ada yang berpolitik," tegasnya.
Dia juga Ia memastikan Polri tidak akan melakukan operasi khusus maupun operasi senyap selama Pilkada Serentak 2020 digelar.
Kapolri pun memerintahkan seluruh kapolda agar tetap menjalankan perintah sesuai dengan koordinasi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia.
"Koordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan TNI," katanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com