News . 21/11/2020, 13:00 WIB

Sekolah Dibuka Januari 2021

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memutuskan untuk membuka kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah mulai Januari 2021.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang terbaru yang berisikan izin pembukaan sekolah tidak lagi melihat status zona penyebaran covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan, bahwa dalam SKB 4 Menteri terbaru ini pembukaan sekolah bukan lagi berdasarkan zona. Namun, tergantung keputusan dan izin dari pemerintah daerah, kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama (Kemenag).

BACA JUGA:  Deddy Corbuzier Rayakan Ultah Sang Kekasih, Netizen Malah Salfok pada Azka

"Kebijakannya ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Teknisnya, Pemda lah yang paling tahu kondisi kelurahan yang ada di wilayahnya. Pembukaan sekolah diterapkan secara fleksibel, dalam artian tidak harus di satu wilayah serentak, tidak pula harus bertahap," kata Nadiem di Jakarta, Jumat (20/11).

Nadiem menambahkan, selain Pemda, Kepala sekolah dan komite orang tua juga turut ambil peran dalam penentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) itu. Jika tidak terpenuhi ketiga unsur tersebut, maka mau tidak mau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) harus kembali dilanjutkan.

"Kalaupun sekolah dibuka, orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah. Jadi hak terakhir dari siswa individu masih ada di orang tua," ujarnya.

Nadiem meminta kepada Pemda, untuk melakukan pertimbangan yang matang dalam memberikan izin membuka sekolah. Terlebih, risiko penyebaran covid-19 tak boleh dikesampingkan.

BACA JUGA:  Mendes PDTT Minta Perencanaan Pembangunan Desa Mengacu SDGs

Selain itu, Pemda juga harus memperhatikan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya. Kemudian, Pemda juga harus menagih daftar periksa kesiapan PTM dari satuan pendidikan.

"Daftar periksa itu antara lain ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, hingga memiliki thermogun. Lalu sekolah juga wajib memiliki pemetaan tempat tinggal warga satuan pendidikan," terangnya.

Nadiem mengungkapkan, bahwa terdapat beberapa pertimbangan atau alasan Kemendikbud untuk mengizinkan sekolah kembali menggelar PTM. Alasan pertama terkait risiko ancaman putus sekolah.

Menurutnya, potensi putus sekolah ini dikarenakan banyak sekali anak-anak yang harus bekerja untuk membantu orang tuanya di masa PJJ. Hal itu juga tak lepas dari situasi ekonomi keluarga yang memburuk saat pandemi covid-19.

BACA JUGA:  Gantikan Irjen Nana Sudjana, Kapolri Lantik Irjen Fadil Imran Sebagai Kapolda Metro Jaya

"Angka putus sekolah itu juga terjadi akibat persepsi orang tua yang menganggap bahwa sekolah tidak berperan penting dalam peningkatan kompetensi anak saat PJJ. Akhirnya anak-anak banyak yang diberhentikan pendidikannya," katanya.

Kemudian, kata Nadiem, risiko tumbuh kembang peserta didik. Tumbuh kembang dinilai menjadi tidak merata akibat adanya kesenjangan pendidikan yang menguntungkan peserta didik yang memiliki akses.

"Ada kesenjangan pembelajaran diantara anak-anak dan harus mengejarnya, itu mungkin sebagian akan ketinggalan dan tidak bisa mengejar kembali pada saat kembali sekolah," tuturnya.

BACA JUGA:  Pangdam Jaya ke FPI: Jangan Coba-Coba dengan TNI, Kalau Perlu Dibubarkan Saja!

Terlebih lagi, lanjut Nadiem, terait tekanan psikososial dan kekerasan dalam keluarga selama PJJ berlangsung. Menurutnya, minimnya interaksi dengan guru, teman, lingkungan luar dan tekanan akibat sulit dan besarnya beban PJJ dapat menyebabkan stres pada anak.

"Insiden kekerasan yang tidak terdeteksi guru terjadi di dalam rumah tangga juga meningkat dan ini menjadi salah satu pertimbangan kita yang terpenting," ujarnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan mendukung dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar dengan sistem tatap muka pada Januari 2021. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait proteksi Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

BACA JUGA:  Soal Instruksi Mendagri, Yusril: Presiden dan Menteri Tidak Punya Hak Berhentikan Kepala Daerah

Surat edaran tersebut nantinya akan ditujukan kepada kepala dinas yang membawahi dinas pendidikan, kesehatan, komunikasi dan informasi, dinas perhubungan hingga Satgas covid-19 di daerah.

"Nanti dalam SE ini kami akan menyakinkan bahwa yang dilakukan oleh berbagai SKPD dimasukkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD dan juga dokumen penganggarannya dalam dokumen APBD, sehingga diyakinkan bahwa semua mekanisme untuk proteksi tatap muka tidak menjadi klaster itu betul-betul diprogramkan dan dianggarkan oleh tiap-tiap daerah," kata Tito.

Di samping itu, kata Tito, Dinas Kesehatan diharapkan dapat melakukan kegiatan testing di satuan pendidikan termasuk pesantren dengan biaya dari pemerintah daerah. Selain itu, Mendagri mengharapkan sosialisasi juga diberikan kepada anak-anak dan orang tua.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com