News . 21/11/2020, 05:33 WIB
JAKARTA - Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat daerah mengacu pada struktur Satgas Penanganan Covid-19 pusat. Pembentukannya merujuk pada Surat Edaran Mendagri No. 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.
Namun, pembentukan Satgas daerah tergantung kebutuhan dan karakteristik pada masing-masing daerah. "Kepala daerah berwenang menyusun dan menetapkan anggotanya. Struktur Satgas pusat dapat dijadikan acuan sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada gubernur dan bupati/walikota," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, di Jakarta, Jumat (20/11).
Satgas di daerah bertugas memastikan jangan sampai rumah sakit terisi penuh oleh pasien. Selain itu, berkoordinasi ke pemerintah pusat. "Jika dimungkinkan, Satgas di daerah dapat menggunakan rumah sakit darurat untuk menampung pasien Covid-19," imbuh Wiku.
Selain itu, Pemerintah pusat juga akan terus mendukung penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah daerah. "Pemerintah daerah juga diminta agar jangan segan meminta bantuan kepada pemerintah pusat. Dari pusat akan memberikan bantuan yang diperlukan untuk memastikan penanganan Covid-19 di daerah berjalan baik," tandasnya.(rls/rh/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com