News . 21/11/2020, 10:33 WIB
JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diperiksa selama 7 jam di Bareskrim Polri Jakarta. Dia dimintai klarifikasi terkait kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ridwan Kamil tiba di Bareskrim Polri Jakarta, pukul 09.30 WIB. Dia didampingi jajaran dari biro hukum Provinsi Jawa Barat. Kang Emil begitu dia biasa disapa mulai diperiksa pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 17.15 WIB.
"Alhamdulillah dalam kesempatan ini saya sehat walafiat. Tadi selama kurang lebih 7 jam dari jam 10-an. Sebagai warga negara datang dimintai keterangan dalam kapasitas ketua komite penanggulangan COVID-19 juga Gubernur Jabar, perihal keramaian kerumunan di Megamendung," ujarnya di Mabes Polri, Jumat (20/11).
"Saya mengimbau kepada masyarakat, kepada para pemimpin di level komunitas, pemimpin partai, pemimpin wilayah, semuanya, untuk menjaga lisan, menjaga tindakan selama COVID ini. Kata-katanya yang sejuk, bukan yang bikin ngamuk. Tindakannya yang inspiratif, bukan yang bikin provokatif," ungkapnya.
Diakuinya, banyak pelanggaran protokol kesehatan di kala pandemi COVID-19 di wilayah Jawa Barat. Pelanggaran juga muncul saat demo hingga rangkaian kegiatan pilkada. Dia lalu mengingatkan soal adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Pola lama yang dimaksud seperti acara acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung yang menimbulkan kerumunan.
"Seperti yang terjadi sekarang. Pola lama itu berkerumun beribu-ribu orang, akibatnya tadi. Kena COVID lima (orang) di Megamendung, 2 kapolda bergeser," katanya.
Di Bareskrim Mabes Polri, Kang Emil dimintai klarifikasi selama 7 jam. Dia meminta maaf atas kerumunan di Megamendung tersebut.
Dia juga mengatakan dirinya akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Demikian juga Kabupaten Bogor harus memberikan sanksi kepada panitia penyelenggara.
“Saya akan memberi sanksi juga kepada Kabupaten Bogor. Dan Kabupaten Bogor saya minta juga memberikan sanksi yang tegas kepada panitia, karena membawa banyak dampak,” katanya.
Emil mengaku sudah memberikan teguran kepada Pemkab Bogor secara lisan. Sementara, teguran tertulis sedang dipersiapkan.
Selain itu, Kang Emil juga mengungkapan rasa simpati terhadap Bupati Bogor Ade Yasin yang kini dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, karena positif COVID-19.
“Jadi aturan tetap ditegakkan, tapi kemanusiaan juga kita akan dahulukan,” ucapnya.
Selain Emil, ada 10 saksi lainnya yang diperiksa atas kasus serupa. Sepuluh saksi tersebut diperiksa di Polda Jawa Barat.
Mereka adalah Bupati Bogor Ade Yasin, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Asep Agus Ridallah, Camat Megamendung Endi Rismawan, Kepala Desa Sukagalih Alwasyah Sudarman, Kepala Desa Kuta Kusnadi, Ketua RW 03 Desa Sukagalih Agus, Ketua RT 01 Marno, Bhabinkamtibmas Aiptu Dadang Sugiana, dan Panitia Maulid Nabi dari FPI yakni Habib Muchsin Alatas.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com