JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diperiksa selama 7 jam di Bareskrim Polri Jakarta. Dia dimintai klarifikasi terkait kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ridwan Kamil tiba di Bareskrim Polri Jakarta, pukul 09.30 WIB. Dia didampingi jajaran dari biro hukum Provinsi Jawa Barat. Kang Emil begitu dia biasa disapa mulai diperiksa pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 17.15 WIB.
"Alhamdulillah dalam kesempatan ini saya sehat walafiat. Tadi selama kurang lebih 7 jam dari jam 10-an. Sebagai warga negara datang dimintai keterangan dalam kapasitas ketua komite penanggulangan COVID-19 juga Gubernur Jabar, perihal keramaian kerumunan di Megamendung," ujarnya di Mabes Polri, Jumat (20/11).
BACA JUGA: Pemkab Banyuwangi dan DPRD Tandatangani KUA-PPAS sebagai Instrumen Pemulihan Ekonomi
Usai dimintai klarifikasi, Kang Emil meminta agar para pemimpin menjaga lisan. Tidak hanya itu dia juga mengimbau agar para pemimpin juga menjaga tindakan selama pandemi COVID-19."Saya mengimbau kepada masyarakat, kepada para pemimpin di level komunitas, pemimpin partai, pemimpin wilayah, semuanya, untuk menjaga lisan, menjaga tindakan selama COVID ini. Kata-katanya yang sejuk, bukan yang bikin ngamuk. Tindakannya yang inspiratif, bukan yang bikin provokatif," ungkapnya.
Diakuinya, banyak pelanggaran protokol kesehatan di kala pandemi COVID-19 di wilayah Jawa Barat. Pelanggaran juga muncul saat demo hingga rangkaian kegiatan pilkada. Dia lalu mengingatkan soal adaptasi kebiasaan baru (AKB).
BACA JUGA: Berhenti dan Bunyikan Sirene di Markas FPI, Fadli Zon Memalukan TNI Saja!
"Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk berkegiatan asal AKB, adaptasi kebiasaan baru. Maulidan boleh, asal AKB. Maksimal 50 orang, sisanya pakai HP. Pernikahan juga boleh, tapi maksimal berapa orang. Boleh mengadakan kegiatan tapi jangan pakai pola yang lama," katanya.Pola lama yang dimaksud seperti acara acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung yang menimbulkan kerumunan.
"Seperti yang terjadi sekarang. Pola lama itu berkerumun beribu-ribu orang, akibatnya tadi. Kena COVID lima (orang) di Megamendung, 2 kapolda bergeser," katanya.
Di Bareskrim Mabes Polri, Kang Emil dimintai klarifikasi selama 7 jam. Dia meminta maaf atas kerumunan di Megamendung tersebut.
BACA JUGA: Soal Instruksi Mendagri, Yusril: Presiden dan Menteri Tidak Punya Hak Berhentikan Kepala Daerah
"Tadi selama kurang-lebih 7 jam dari jam 10-an. Sebagai warga negara yang sangat taat pada aturan hukum datang karena diminta keterangan-keterangan dalam kapasitas sebagai ketua komite penanggulangan COVID juga Gubernur Jawa Barat perihal keramaian kerumunan di Megamendung," katanya.Dia juga mengatakan dirinya akan memberikan sanksi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Demikian juga Kabupaten Bogor harus memberikan sanksi kepada panitia penyelenggara.
“Saya akan memberi sanksi juga kepada Kabupaten Bogor. Dan Kabupaten Bogor saya minta juga memberikan sanksi yang tegas kepada panitia, karena membawa banyak dampak,” katanya.
Emil mengaku sudah memberikan teguran kepada Pemkab Bogor secara lisan. Sementara, teguran tertulis sedang dipersiapkan.
BACA JUGA: Wagub DKI Pastikan Bakal Penuhi Panggilan Polisi Soal Kerumunan Massa Petamburan
"Dan ada pertimbangan-pertimbangan lainnya yang tentunya nanti kita putuskan secara baik," tuturnya.Selain itu, Kang Emil juga mengungkapan rasa simpati terhadap Bupati Bogor Ade Yasin yang kini dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, karena positif COVID-19.
“Jadi aturan tetap ditegakkan, tapi kemanusiaan juga kita akan dahulukan,” ucapnya.
Selain Emil, ada 10 saksi lainnya yang diperiksa atas kasus serupa. Sepuluh saksi tersebut diperiksa di Polda Jawa Barat.
Mereka adalah Bupati Bogor Ade Yasin, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Asep Agus Ridallah, Camat Megamendung Endi Rismawan, Kepala Desa Sukagalih Alwasyah Sudarman, Kepala Desa Kuta Kusnadi, Ketua RW 03 Desa Sukagalih Agus, Ketua RT 01 Marno, Bhabinkamtibmas Aiptu Dadang Sugiana, dan Panitia Maulid Nabi dari FPI yakni Habib Muchsin Alatas.