News . 21/11/2020, 10:00 WIB
JAKARTA – Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan menuai polemik. Adanya sanksi bagi kepala daerah sampai dengan pemberhentian dianggap sejumlah pihak dianggap kurang tetap.
Meski tujuannya untuk memperkuat penegakan prokes, Tito mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah. Soal pemberhentian atau pencopotan menjadi hal yang paling disorot.
Fahri Hamid misalnya. Pakar Hukum Tata Negara UMI Makassar ini mengatakan, jika instruksi tidak bisa dijadikan dasar. Alasannya, instruksi tersebut bukan produk hukum yang berisi perangkat norma yang memiliki sifat memaksa.
Dengan demikian maka beleeid selain dari jenis perundang undangan seperti yang diatur oleh UU PPP adalah bukan bersifat mengatur yang dapat mengatur sanksi ataupun larangan terhadap sesuatu.
Fahri menyebutkan ada semacam surplus kebijakan yang pada akhirnya instruksi tersebut sulit dan tidak dapat di eksekusi karena tidak sejalan dengan prinsip hukum itu sendiri.
Menurutnya, jika dilihat dari optik hukum tata negara, proses pengisian kepala daerah dilakukan melalui mekanisme demokrasi dengan mengedepankan prinsip daulat rakyat. Dengan begitu, lanjut Fahri, secara teoritik proses pemberhentian kepala daerah tentunya melalui mekanisme yang melibatkan rakyat yaitu lembaga perwakilan.
"Pemberhentian kepala daerah tidak diatur oleh instruksi menteri. Proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah mengacu kepada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini sebagaimana termaktub dalam diktum keempat Instruksi Mendagri tersebut," jelas politikus PAN ini.
Menurut Guspardi, substansi Instruksi Mendagri itu meminta kepala daerah lebih serius menegakkan protokol kesehatan. Serta memprioritaskan penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sebagai yang utama dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi. Dalam rapat kabinet itu, kepala negara menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.
Untuk menangani Covid-19 dan dampaknya, kata Safrizal, Pemerintah Pusat dan daerah pun telah mengeluarkan sejumlah peraturan, baik itu berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, dan Peraturan Kepala Daerah.
Berbagai langkah juga telah dilakukan secara sistematis dan masif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat, di antaranya upaya sosialisasi memakai masker, pengaturan jaga jarak, penyediaan sarana cuci tangan dan upaya untuk mencegah terjadinya kerumunan. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com