News . 20/11/2020, 04:00 WIB
LEBAK - Pelanggaran protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Kabupaten Lebak mencapai 248 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 226 pelanggaran dilakukan oleh pedagang, serta 22 pelanggaran dilakukan masyarakat umum.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak Dartim mengatakan, dari 248 pelanggaran tersebut, ada 115 pelanggar yang dikenai sanksi denda, dan selebihnya melakukan pelanggaran ringan.
“Dari 115 tersebut, 95 pelanggar yang dikenai sanksi adalah dari kalangan pelaku usaha seperti pemilik toko dan kios, serta sisanya sebanyak 20 pelanggar adalah dari kalangan perorangan,” ujar Dartim seperti dikutip dari Banten Raya (Fajar Indonesa Network Grup), kemarin.
“Tim gabungan akan tetap dipertahankan, karena pasca PSBB, kami akan tetap melakukan patroli maupun penertibannya,” kata Dartim.
Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dinas Satpol PP Lebak Asep mengatakan, pasca PSBB, aturan jam berjualan bagi para pemilik toko yang dibatasi hingga pukul 22.00 Wib, ataupun pembatasan jam berjualan terhadap PKL mulai pukul 04.00 hingga pukul 06.00 Wib sudah tidak berlaku lagi.
Asda I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak Alkadri menjelaskan, pembatasan jam berjualan bagi para pelaku usaha maupun PKL di Pasar Rangkasbitung, serta ganjil genap, tidak akan diberlakukan lagi apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak memperpanjang PSBB.
“Bila PSBB tidak diperpanjang, maka semua aturan yang berkaitan dengan pembatasan jam berjualan, akan dihapuskan,” terang Alkadri.(hudaya)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com